PT. Milester Indonesia adalah perusahaan Industri yang beroperasi di bidang produksi makanan dan minuman seperti makanan ringan, minyak goreng, susu, es krim, serta teh dan kopi dalam bentuk kemasan.
Regulasi pada PT. Milester Indonesia merupakan bentuk peraturan dan kebijakan khusus yang dibuat sedemikian rupa untuk memastikan pertumbuhan bisnis di masyarakat dapat lebih teratur, terarah dan menuju ke arah yang lebih baik dan saling menguntungkan.
Visi:
Menjadi pilihan utama bagi para pelanggan, konsumen dan komunitas.
Misi:
- Menjadi yang pertama dan terbaik di kelasnya dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasi konsumen
- Menjadi rekan yang utama bagi pelanggan, konsumen dan komunitas.
- Menghilangkan kegiatan yang tak bernilai tambah dari segala proses.
- Menjadi perusahaan terpilih bagi orang-orang dengan kinerja yang tinggi.
- Bertujuan meningkatkan target pertumbuhan yang menguntungkan dan memberikan imbalan di atas rata-rata karyawan dan pemegang saham.
- Mendapatkan kehormatan karena integritas tinggi, peduli kepada masyarakat dan lingkungan hidup.
Kode Etik Perusahaan
- Standar Perilaku
Dalam melaksanakan semua kegiatan, seluruh karyawan melakukannya dengan penuh kejujuran, integritas, keterbukaan serta menghormati hak asasi manusia, menjaga kepentingan para karyawan dan menghormati kepentingan sah dari para relasi.
- Mematuhi Hukum
Seluruh karyawan PT. Milester Indonesia berkewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum dan peraturan di tempat mereka melaksanakan tugasnya.
- Karyawan
- Mitra Usaha
Perusahaan memiliki komitmen tinggi dalam menjalin hubungan yang saling bermanfaat dengan para pemasok, pelanggan, dan mitra usaha. Dalam jalinan bisnis, perusahaan mengharapkan para mitra untuk mematuhi prinsip bisnis perusahaan.
- Lingkungan
Perusahaan memiliki komitmen untuk terus menerus mengadakan perbaikan dalam pengelolaan dampak lingkungan dan mendukung sasaran jangka panjang untuk mengembangkan suatu bisnis yang berkelanjutan.
- Inovasi
- Persaingan
- Integritas Bisnis
Perusahaan tidak menerima ataupun memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, suapan atau keuntungan lainnya yang tidak pantas demi keuntungan bisnis atau finansial. Tidak satupun karyawan yang boleh menawarkan, memberi atau menerima hadiah atau pembayaran yang merupakan, atau dapat diartikan sebagai sarana suap. Setiap tuntutan, atau penawaran suap harus ditolak langsung dan dilaporkan kepada manajemen.
- Benturan Kepentingan
Reference:
PT. Milester Indonesia - Regulasi
4/
5
Oleh
Unknown